Inicio > Term: nilai tambah pajak (PPN)
nilai tambah pajak (PPN)
Berlaku untuk semua negara-negara EC, Swiss dan negara-negara lain di seluruh dunia. Pajak pada perkiraan nilai pasar yang ditambahkan ke setiap produk pada setiap tahap pembuatan atau distribusi, akhirnya diteruskan kepada konsumen. Persentase berlaku untuk CIF nilai dan tugas dan persentase berbeda dari satu negara ke yang lain. Layanan lokal PPN penerusan/penanganan tidak dikenakan biaya antara EC perusahaan dengan sejumlah PPN terdaftar, atau untuk non-EC peserta pameran pada kondisi forwarder lokal mengeksekusi bea cukai dan transportasi.
- Parte del discurso: noun
- Industria/ámbito: Convención
- Categoría: Conferencias
- Company: CIC
0
Creador
- cyriltjang
- 100% positive feedback
(Surabaya, Indonesia)